LANDASAN YURIDIS

Penyusunan Rencana Strategis STAI Alhayah tahun 2025 – 2030 didasarkan pada beberapa peraturan perundangan yang berlaku, baik di level Undang – undang, Peraturan Pemerintah maupun peraturan lain bentuk atau langkah operasional sebagaimana digambarkan dalam tabel berikut:

  1. Konstitusi dan Undang-Undang
    1. UUD 1945 Pasal 31 tentang Hak atas Pendidikan.
    2. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
    3. UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
    4. UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
    5. UU No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005–2025.
    6. UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
  2. Peraturan Pemerintah dan Menteri
    1. PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
    2. PP No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
    3. Permendikbud No. 73 Tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
    4. Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
    5. Peraturan Menteri Agama RI tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam.
  3. Kebijakan Internal STAI Alhayah
    1. Rencana Induk Pengembangan (RIP) STAI Alhayah 2021–2045.
    2. Rencana Strategis (Renstra) STAI Alhayah 2021–2025.
    3. Statuta STAI Alhayah.

Dengan berlandaskan regulasi ini, STAI Alhayah berkomitmen untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi yang berkualitas, sesuai dengan standar nasional dan internasional.