Penyusunan Rencana Strategis STAI Alhayah tahun 2025 – 2030 didasarkan pada beberapa peraturan perundangan yang berlaku, baik di level Undang – undang, Peraturan Pemerintah maupun peraturan lain bentuk atau langkah operasional sebagaimana digambarkan dalam tabel berikut:

- Konstitusi dan Undang-Undang
- UUD 1945 Pasal 31 tentang Hak atas Pendidikan.
- UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
- UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
- UU No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005–2025.
- UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
- Peraturan Pemerintah dan Menteri
- PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- PP No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
- Permendikbud No. 73 Tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
- Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
- Peraturan Menteri Agama RI tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam.
- Kebijakan Internal STAI Alhayah
- Rencana Induk Pengembangan (RIP) STAI Alhayah 2021–2045.
- Rencana Strategis (Renstra) STAI Alhayah 2021–2025.
- Statuta STAI Alhayah.
Dengan berlandaskan regulasi ini, STAI Alhayah berkomitmen untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi yang berkualitas, sesuai dengan standar nasional dan internasional.